Tugas 3 Etika bisnis (Keadilan dalam Bisnis)
Nama : Lucky Rahman Satriawan
NIM : 01218017
Mata Kuliah : Etika Bisnis (Tugas Forum 3)
Keadilan dalam bisnis Gadai
Bisnis gadai merupakan suatu budaya ekonomi kerakyatan dari berbagai daerah di Nusantara. Masyarakat menggadaikan barang-barang berharga dan tanah untuk memperoleh pinjaman sementara. Gadai merupakan sebentuk usaha pinjam meminjam uang dengan jangka waktu tertentu, dimana pegadai menyerahkan barang sebagai tanggungan kepada penggadai. Lalu, jika sampai pada waktunya tidak ditebus, maka status barang itu berubah menjadi hak pihak pemberi pinjaman.
Gadai dapat pula diartikan sebagai barang yang diserahkan sebagai tanggungan utang. Kredit jangka pendek dengan tanggungan sekuritas biasanya berlaku tiga bulan dan dapat diperpanjang apabila tidak dihentikan oleh salah satu pihak. Bergadai artinya meminjam uang dari seseorang atau lembaga dengan menyerahkan barang sebagai jaminan. Pada sisi lain, gadaian artinya barang yang digadaikan, sedang pegadai berarti orang yang bergadai, dan pegadaian adalah tempat bergadai atau rumah gadai.
Hubungan gadai dapat juga tidak terikat pada waktu tertentu. Dalam hal ini gadaian dapat ditebus setiap waktu dan hak untuk menebus ini boleh berpindah turun kepada ahli-ahli waris dari si pemberi gadai jika si pemberi gadai belum mampu untuk menebus. Sementara itu jika perjanjian gadai terikat oleh waktu tertentu maka gadaian itu tidak boleh ditebus sebelum waktu yang telah disepakati pada waktu penggadaian itu dilakukan. Si pemberi gadai dapat menebus miliknya pada waktu yang telah disepakati.
Dalam hal hak pakai atas barang dan tanah jika pemegang gadai pada suatu gadaian mendapatkan hak pakai atas barang (gadai-pakai), maka gadaian itu biasanya tidak disertai bunga gadai. Pada sisi lain jika jika tidak beserta hak pakai (gadai simpan) maka biasanya gadaian disertai bunga gadai, seperti yang berlaku pada lembanga-lembaga perkreditan dan rumah gadai.6 Ketidakmampuan seseorang membayar bunga gadai atau menebus barang tanggungan, telah membuat banyak orang harus kehilangan barang berharga tanah bahkan rumah. Di sinilah muncul persoalan etis yang pelik antara bisnis, keadilan dan perikemanusiaan dalam kaitan bisnis gadai modern.
Transaksi yang baik dan benar dalam proses jual beli atau gadai-menggadai harus memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Pandangan mengenai keadilan yang mewariskan pengaruh kuat adalah Aristoteles, ia membagi keadilan menjadi tiga bagian, yaitu: Keadilan Legal, yang menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan Negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Keadilan Komutatif yang mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara yang satu dan warga negara lainnya.
Penjelasan lebih lanjut bagaimana prinsip keadilan tukar ini dapat terwujud, maka Adam Smith membuat perbedaan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Pertama-tama, harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oaleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa: upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa (tanah, gedung, dan semacamnya). Dengan demikian, harga alamiah mengungkapkan biaya atau beban yang telah ditanggung oleh produsen dalam memproduksi barang tertentu. Lalu harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual yang ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Jadi kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, maka barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa harga alamiah merupakan standar harga yang adil sebab pada pada level harga itulah para pelaku dagang sama-sama memperoleh laba.
SUMBER: https://media.neliti.com/media/publications/276623-keadilan-dalam-bisnis-gadai-b71bb7fb.pdf #narotamajaya #suksesituaku #pebisnismudanarotama #generasiemas #thinksmart #bangganarotama

Komentar
Posting Komentar