Tugas Pertemuan 8 Makalah Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster

 Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster









Oleh:
Lucky Rahman Satriawan
01218027
Universitas Narotama















I. Pendahuluan 

A. Latar Belakang

Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum,

  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,

  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, adalah

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),

  • penggelapan dalam jabatan,

  • pemerasan dalam jabatan,

  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan

  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di bandara Soekarno Hatta. KPK Menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.


B. Rumusan Masalah


Bagaimana keterkaitan kasus suap izin ekspor benih lobster dengan Etika Bisnis?
C. Tujuan Penulisan


Untuk mengetahui bagaimana keterkaitan kasus suap izin ekspor benih lobster dengan Etika Bisnis

D. Manfaat Penulisan

Sebagai salah satu syarat mengikuti mata kuliah Etika Bisnis




II. Hasil dan Pembahasan

  1. Teori

    Dalam dunia bisnis, etika adalah hal penting yang sangat diperlukan untuk membantu mengelola serta menjalankannya. Sebagai makhluk sosial, tentunya kita tidak bisa hidup sendiri dan perlu menjalin hubungan dengan sesama. Untuk menjalin hubungan tersebut ada nilai yang tergabung dan tata cara hidup dalam lingkungan bermasyarakat atau biasa disebut dengan etika. Etika adalah adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

    Sedangkan Etika Bisnis, Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan masyarakat. Etika bisnis memiliki peranan penting karena dapat membentuk nilai, normal, serta perilaku karyawan dan pimpinan guna membangun hubungan adil dan sehat dengan mitra kerja, pemegang saham, atau masyarakat.

Etika bisnis adalah aturan yang tidak tertulis soal cara menjalankannya dengan adil dan sudah sesuai dengan hukum yang diberlakukan negara, serta tidak tergantung pada kedudukan individu atau perusahaannya di dalam masyarakat. Etika bisnis bisa menjadi standar serta pedoman bagi setiap karyawan termasuk manajemen dan dijadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan landasan kejujuran, moral luhur, transparansi, serta sikap profesional. 


  1. Pembahasan

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta setibanya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Ada 17 Orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT yang juga berlangsung di Jakarta, Depok, dan Bekasi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

    Selain Edhy, enam tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

    Kasus ini bermula pada Mei 2014 ketika Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEPMEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Dalam surat itu, Edhy menunjuk dua staf khususnya, Andreau Pribadi Misata dan Safri sebagai Ketua Pelaksana dan Wakil Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito menemui Safri di Kantor kementrian Kelautan dan Perikanan. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin dengan Andreau dan Siswadi.

Bila dilihat dari kasus tersebut termasuk kedalam penyelewengan kekuasaan seorang pejabat. Dapat dilihat dari perilakunya yang melakukan pengeksporan benih lobster secara ilegal yang merugikan masyarakat terutama nelayan. Lolosnya eskpor benih lobster ini yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada membuat pejabat tersebut bertindak tidak sesuai dengan ranah kewenangannya. Dan juga hasil lolosnya pengeksporan tersebut bukan untuk kepentingan orang banyak melainkan kepentingan dirinya sendiri.

Selain itu bila dihubungkan dengan teori etika bisnis yang ada seharusnya sebagai menteri yang mempunyai kedudukan yang dipandang dan juga bertindak sebagai orang yang menjalankan bisnis ini merupakan tindakan yang tidak pantas. Dikarenakan sebagai seorang pemimpin perilakunya merupakan tindakan yang dilihat oleh bawahannya sehingga seharunya bertindak dengan jujur dan benar.

III. Penutup

  1. Kesimpulan

    Jadi kasus operasi tangkap tangan oleh KPK yang membelit menteri KKP itu bisa terjadi karena adanya kewenangan yang disalahgunakan sehingga menimbulkan peluang untuk adanya kasus suap menyuap agar berhasilnya pengekporan benih lobster tersebut. Oleh karena itu perlu seorang pemimpin yang menguasai mengenai etika baik dalam berbisnis maupun hal lainnya. Sehingga pemimpin yang ada dapat bertindak jujur dan sesuai dengan kewenangannya.

  2. Saran

    Kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi. pencegahan korupsi yang dapat digunakan Kemenaker, yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya. Tiga tahapan strategi yang dapat digunakan. Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya. Ketika budaya jujur sudah terbangun, maka satu sama lain akan saling menjaga dan mengingatkan.



Daftar Pustaka








#narotamajaya #suksesituaku #pebisnismudanarotama #generasiemas #thinksmart #bangganarotama


Komentar

Postingan Populer