UTS Etika Bisnis

Lucky Rahman Satriawan
01218027 (Kelas A)
UTS Etika Bisnis




Bagian I.


  1. Etika adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas standar moral dan penilaian. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

  2. Etika deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis kewajiban karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang. Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap teori deontologi, khususnya terhadap pandangan-pandangan Kant, Pertama, bagaimana jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant memberi dua hukum moral sebagai perintah tak bersyarat yang sekaligus dapat menjawab persoalan tersebut diatas. Hukum moral pertama, menurut Kant, berbunyi: bertindaklah hanya berdasarkan perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal. Kedua, Kant juga mengajukan perintah tak bersyarat lainnya : bertindaklah sedemikian rupanya sehingga anda sealu memperlakukan manusia, entah dalam dirimu sendiri atau pada orang lain.

Persoalan kedua, sebagaimana dikatakn John Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya ytidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruknya. Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan ini dapat dipecahkan secara lain. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat dinilai baik dan buruk berdasar motif pelakunya serta akibat atau tujuan dari tindakan itu.

  1. Etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu, setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi sebagaimana dimaksudkan Kant.

    Dua aliran teleologi
    - Egoisme Etis : Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
    - Utilitarianisme : berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.

Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

  1. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

CIRI-CIRI PROFESI :

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Profesi berbeda dengan hobi yang bisa dilakukan kapan saja saat senggang dan keinginan untuk melakukan muncul, tetapi profesi lebih fokus dan memiliki tanggung jawab yang besar dan sepenuhnya atas profesi yang dimiliki, sebab akan berdampak pada berbagai pihak bersangkutan yang ada di sekitarnya apabila tidak dilakukan dengan baik dan secara benar.

  1. Mitos Bisnis Amoral : Sebagian besar pendapat mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Hal ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat diterima secara moral.

  2. Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan masyarakat. Dengan tujuan bagi pengusaha adalah untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi para pengusaha atau pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business. Hal tersebut dapat merugikan banyak pihak yang terkait.

  3. - Prinsip Kejujuran
    Prinsip kejujuran harus menjadi dasar penting bagi segala bidang bisnis. Bagi sebagian pebisnis, baik pengusaha modern maupun pengusaha konvensional menyatakan bahwa kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam bisnis. Secara umum, bisnis yang berjalan tanpa mengadopsi prinsip kejujuran tidak akan bisa bertahan lama. Bagi pengusaha, kejujuran terkait dengan kualitas dan harga barang yang ditawarkan kepada konsumen. Contoh penerapan prinsip kejujuran dapat dilihat kegiatan menjual produk berkualitas tinggi dengan harga yang wajar dan masuk akal.
    - Prinsip Integritas Moral
    Prinsip integritas moral yang diterapkan dengan baik sangat berguna untuk menjaga nama baik perusahaan. Selain itu, prinsip ini akan kepercayaan konsumen terhadap. Penerapan prinsip integritas moral harus dilakukan oleh semua pihak, baik pemilik bisnis, karyawan, dan manajemen perusahaan.
    - Prinsip Otonomi
    Prinsip otonomi terkait dengan sikap dan kemampuan seorang individu dalam mengambil keputusan dan tindakan yang benar. Dengan kata lain, pelaku bisnis harus bisa membuat keputusan yang baik dan benar. Selain itu, pebisnis harus hati-hati dalam memperhitungkan keputusan. Dalam penerapannya, pengusaha harus memiliki prinsip otonomi dengan kesadaran penuh akan kewajiban dalam menjalankan bisnis. Maka dari itu, pebisnis harus memahami bidang bisnis yang dilakukan, situasi yang dihadapi, tuntutan, dan aturan yang berlaku di bidang itu.

  4. code of ethics adalah kode etik dan standar perilaku yang diartikan sebagai pola, aturan, tata cara, pedoman, dan etis dalam melakukan sesuatu pekerjaan.

  5. A. Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
    B. Menurut John Rawls bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial. Akan tetapi, menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggangu rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan, khususnya masyarakat lemah.
    C. Keduanya memiliki persamaan dalam tujuan keadilan, akan tetapi perbedaanya konsep adam smith yang menolak keadilan distributive sebagai salah satu jenis keadilan.

 


Bagiann II.

Kasus1.

Kasus yang dilakukan jamu china merupakan pelanggaran dan pembohongan public dimana

ternyata obat-obatan mengandung bahan yang berbahaya dengan mengatakan bahwa produk

awalnya cespleng. Jika ini sudah beredar luas dan dikonsumsi oleh masyarakat akan berdampak

sangat buruk bagi peminumnya. Ini merupakan pembohongan agar terjadi kepercayaan untuk

membeli jamu cina mengklaim bahwa cespleng dan ternyata bahwa jamu ini mengandung bahan kimia.

Kasus 2.
Pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja oleh perusahaan merupakan tindakan yang

tidak bertanggung jawab atas social responsibility, suatu tindakan yang salah dan melanggar

aturan. Dimana perusahaan biasanya melakukan corporate social responsibility sesuai dengan

kemampuan masing-masing perusahaan. Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap

sosial/lingkungan dan sekitar area perusahaan.

b. Dengan Langkah cara membakar hutan menurut mereka mungkin lebih mudah, murah dan

cepat.

c. Konsekuensi kebakaran hutan akan sangat besar berdampaknya pada kualitas udara

menyebabkan terbunuhnya dan hilangnya tempat tinggal hewan, dan juga akan menyebabkan

tanah longsor dan juga banjir.

d. Kebakaran hutan selama ini banyak dikarenakan oleh ulah manusia tanpa adanya sebab akibat

hutan tidak akan terbakar begitu saja. Hal ini dilakukan dengan sengaja untuk membakar hutan.

e. Menurut saya setelah adanya undang-undang yang dibuat atas pembakaran hutan dengan

tujuan menyelamatkan hutan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Akan tetapi masih

banyak kebakaran hutan yang terjadi dan ditambah lagi tersangka pembakaran lolos dari jeratan

hukum. Ini kembali lagi bahwa aturan ini dijalankan dengan baik atau tidak kalau tujuanya ingin

menyelamatkan. Semua pihak baik dari kepolisian, pengadilan harus bersinergi dan berkomitmen

atas undang-undang tersebut. agar undang-undang ini berjalan dengan baik dan benar dan tidak

akan ada lagi kebakaran hutan.

f. Menurut pandangan saya bahwa undang-undang yang dibuat sudah benar dan jelas bahwa uu

kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan

sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 uu 41/1999 pembakaran hutan dengan sengaja pidana

paling lama 15 tahun dengan paling banyak 15 miliar. Saya rasa sudah cukup baik atas sanksi

pidana dan denda yang dibuat dalam pasal uu ini. akan tetapi kembali lagi yang mempunyai hak

atas kasus ini harus berkomitmen serta jujur dan dalam menjalankan tugasnya dalam membantu

Negara untuk menyelamatkan hutan terus ditumbuhkan.

g. Kalau pandangan saya gerakan ini tidak akan membikin nyali ciut para pembakar hutan, yang

justru ditakuti para pembakar hutan ialah yang mempunyai hak atau amanah dalam bertugas jika

itu benar benar dijalankan dengan benar,baik dan tegas.



Kasus 3.
- Thomas tidak mengindahkan isu tanggung jawab pada karyawan, hal ini terdapat bahwa dia

tidak ingin menanggapi isu sosia. Thomas lebih mementingkan laba.

-  Thomas menekankan kepada para karyawawanya untuk menghasilkan laba yang besar tanpa

mengetahui kondisi dan nasib karyawanya. Thomas telah melanggar etika tidak memikirkan

etika yang sebenarnya.

- Thomas mendeskriminasikan wanita dalam perbedaan gaji dan juga sebagai karyawan

pengganti apabila karyawan laki-laki tidak masuk kerja. Lebih mengutamakan pekerja laki-laki

dibandingakan wanita.

-  Akibat perlakuan Thomas terhadap pekerja dan lingkungan kerja. Isus-isu sosial yang

berkembang bisa menjadi alasan untuk menuntut kerugian dan ketidakadilan perusahaan.

Kasus 4.

Menurut saya, perusahaan yang telah memalsukan merk merupakan tindakan pelanggaran,

seharusnya jika ingin bersaing dengan cara yang sehat dan benar akan lebih menguntungkan dan

akan meminimalisir risiko atas kecurangan dan tindakan yang salah. Dan untuk perusahan yang

merknya telah di palsukan harus lebih berani mengadukan kepada pihak yang berwajib karena ini

akan mempengaruhi reputasi penjualan,kepercayaan perusahaannya itu sendiri. Dan pihak yang

berwajib harus menindak tegas para pelaku pemalsuan dan memberikan efek jera bagi para

pemalsu karena di salah gunakan untuk merugikan suatu pihak. #narotamajaya #suksesituaku #pebisnismudanarotama #generasiemas #thinksmart #bangganarotama

















 

 


Komentar

Postingan Populer